5.788 Botol Miras dan 14 Kg Sabu Dimusnahkan di Denpasar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 02:03 WIB
Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di Kejari Denpasar. (Foto : MNC Portal/Chusna)
Share :

DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan 5.788 botol minuman keras (miras) senilai miliaran rupiah, pada Rabu (19/1/2022). Ribuan miras itu diproduksi dengan bahan, merk dan cukai palsu.

Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan empat truk dari halaman Kejari Denpasar menuju lokasi pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, barang bukti miras itu merupakan perkara dari Kejaksaan Tinggi Bali.

"Minuman itu mengandung etil alkohol (MMEA)," katanya.

Miras hasil sitaan itu terdiri atas berbagai merk terkenal, yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.

Baca Juga : Dikira Tewas Tabrak Lari, Ternyata Pemuda Ini Mabuk Berat dan Terkapar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya