Ibu Kota Pindah, DPR: Jakarta Harus Diberikan Status Kekhususan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 19:17 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Setelah Daerah Khusus Ibukota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Kamrussamad menegaskan, pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk Jakarta.

"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca pemindahan ibukota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan. Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya