Sementara pelaku mengaku baru dua kali mengantarkan narkoba. Dia mengaku barang haram tersebut adalah titipan orang. Pelaku juga mengaku tidak tahu berapa upah yang dia dapatkan.
Saat ditanya wartawan, pelaku memberikan jawaban yang berbelit-belit. Awalnya dia menyebut mengantarkan narkoba hanya di Kota Lubuklinggau. Setelah didalami, pelaku mengakui pernah mengantarkan pil ektasi sebanyak 100 butir ke daerah Tanjung Sanai.
Bahkan dia juga pernah mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 100 gram ke wilayah Muratara dan diakuinya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
(Qur'anul Hidayat)