Polda Jateng Razia 7.400 Kendaraan dengan Knalpot Brong

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 23 Januari 2022 11:52 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho (Ist)
Share :

SEMARANG - Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng terus bergaung. Razia knalpot brong di berbagai daerah terus dilaksanakan secara intensif.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho mengungkapkan, sampai Sabtu (22/1), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," kata Dirlantas, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan data, Kombes Agus merincikan, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan, serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," kata Kombes Agus.

Ia melanjutkan, pelanggar selain dikenai tilang, juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan standar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022.

Baca Juga : Mengganggu Ketertiban, Polres Boyolali Razia dan Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya