Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Ini Pertimbangan Pemerintah dan KPU

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 15:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA Pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi disepakati oleh Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 14 Februari 2024. Lantas apa pertimbangannya?

Kesepatan diambil dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Kesepakatan disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Ilham menyampaikan tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Bulan Februari dinilai memiliki tingkat risiko lebih rendah jika dilaksanakan serentak dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Baca juga: Tok! Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

"Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," ujarnya.

Pihak pemeritnah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya