Hari Ini, 13 Titik Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta hingga Pukul 21.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 05:25 WIB
Ganjil Genap. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI. Panjaitan

13. Jalan S. Parman

Oleh karena itu, bagi kendaraan roda empat pribadi dengan pelat ganjil bisa mencari jalan alternatif, dan jika masih melintas akan dikenakan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. Untuk itu pastikan bahwa kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya