JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, Senin (24/1/2022). SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Baca juga: Hari Ini, 13 Titik Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta hingga Pukul 21.00 WIB
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Waspada! Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Bakal Mengguyur 2 Wilayah Ini
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dan untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)