Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penggeroyok Lansia yang Diteriaki Maling

Antara, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2020).

Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.

"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Kasus Kakek Dituduh Maling Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Periksa 14 Terduga Pelaku

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Kakek Dituduh Maling Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya