BANDUNG - Polda Jawa Barat terus memproses kasus hukum Habib Bahar bin Smith di tengah upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Diketahui, Habib Bahar berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, ia pun menghadapi kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Bahar.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Baca juga: Habib Bahar Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara
Ibrahim mengakui, hingga saat ini, Polda Jabar belum melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara tersebut belum lengkap untuk dilimpahkan.
"Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK Terkait Kasus Nurhadi dan Menantunya
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya dalam kasus hukum yang kini tengah dihadapinya.