Debt Collector Tewas Dihabisi Massa, Ini Kata Keluarga Terdakwa

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 04:36 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Kasus ini pun kini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak.

Kelima orang tersebut, kini terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan dietapkan untuk berada di ruang tahanan," ujar ketua majelis Hakim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya