“Lama-lama seperti negeri Wano,” cuit @denndw.
“Wah gila sih ini manusia!,” tulis @fajarnugros.
Tetapi keterangan polri @DivHumas_Polri berbeda dengan aktivis HAM.. polri bukannya menyelidiki ijin dan standart rehabilitasi, malah berkesan membela tersangka terkait perbudakan tersebut. Sangat disayangkan lembaga polri kita,” ungkap @Bravo_munte.
Seperti diketahui, Komisi Nasional HAM Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima perwakilan Migrant Care yang melaporkan Bupati Langkat atas dugaan perbudakan modern. Dugaan perbudakan dilakukan Terbit terhadap para pekerja sawit di rumahnya.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menuturkan, dugaan tersebut merupakan hasil laporan yang diterima dari masyarakat. Terbit sendiri saat ini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 18 Januari 2022.
Anis menuturkan terdapat sekitar 40 orang pekerja kelapa sawit yang diduga menjadi korban perbudakan modern. Puluhan orang itu terkurung di dalam kerangkeng yang ada di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
(Susi Susanti)