JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dengan perjanjian ekstradisi yang sudah terjalin antara Indonesia dengan Singapura dapat semakin mempermudah penangkapan buron DPO asal Indonesia di Singapura.
"Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ekstradisi mempermudah penanganan DPO (daftar pencarian orang) yang ada di Singapura," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut data terbaru para DPO yang ada di Singapura pihaknya tengah memperbarui hal tersebut.
"Jumlah DPO yang di Singapura saya belum update data," pungkas Amir Yanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura yang salah satunya mengenai ekstradisi pada 25 Januari 2022 lalu dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Bukti Komitmen Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi
Setidaknya ada tiga kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut yakni pelayanan ruang kendali udara atau flight information region, kerjasama investasi, dan perjanjian ekstradisi.
Selain dengan Singapura, Indonesia sebelumnya telah memiliki perjanjian serupa dengan negara mitra sekawasan seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat China, dan Hong Kong.
(Fakhrizal Fakhri )