Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Viral! Dua Pemuda Mendadak Jadi Petani Supaya Tidak Ditilang Polisi
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan mengingat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Tilang 124 Kendaraan Berpelat "Dewa"
(Arief Setyadi )