Kasus Peredaran Ganja 17 Kg, Polisi Buru 2 Bandarnya

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 15:24 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dan dua buah timbangan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya