"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," ucap Edwin.
Sebagaimana diketahui, tim LPSK yang dikomandoi Edwin Partogi menyambangi beberapa lokasi yang berkaitan dengan temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana, sejak Kamis, 27 Januari 2022, kemarin. Tim LPSK melakukan investigasi terkait temuan kerangkeng tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)