JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 27 orang diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang dengan satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.
"Iya di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA," ucap Zulpan di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Ia tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut. Kasus penggerebekan tersebut dilakukan dan ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Utara.
"Iya itu ditangani Polres Utara. Saya benarkan saja," kata Zulpan.