Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 27 Orang Termasuk WNA

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
Share :

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Sebanyak 99 karyawan perusahaan diamankan dan orang manajer berinisial V sebagai tersangka.

V dijerat Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya