LPSK, kata Edwin juga merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi psokologis kepada tahanan. Itu karena sejumlah orang yang ditahan di kerangkeng itu, diduga telah mengalami trauma berkepanjangan.
"Sedagkan kepada Polisi kita minta untuk mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemederkaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotik yang dilakukan oleh sang bupati," pungkasnya.
"Polisi harus mendalami permasalahan pidananya. Bukan semata soal pelanggaran administratifnya, karena tempat itu ilegal dan dioperasikan secara melanggar hukumrentan terjadi pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: LPSK Ungkap Pengakuan Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Hasilnya Mengejutkan
(Fakhrizal Fakhri )