Kerusuhan di Polda Jabar, Peran Ketum GMBI Menghasut Anak Buahnya Berbuat Onar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 14:34 WIB
Ketum GMBI diikat tangannya di Mapolda Jabar (Foto : MPI)
Share :

Yani juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Fauzan Cs untuk melapor ke polisi.

"Jangan takut Anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.

Diketahui, ratusan anggota GMBI menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). Total ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya