Muhaimin mengingat perjuangan yang dilakukan Gus Dur tidaklah mudah. Inpres yang berisi penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama itu, ditentang berbagai kalangan.
Inpres No. 6/2000 ditetapkan Presiden Abdurrahman Wahid pada 17 Januari 2000. Pada 9 April 2001, dengan Keppres No. 9/2001, Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Empat tahun setelah terbitnya Inpres, tepatnya pada 10 Maret 2004, bertepatan dengan perayaan Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie, masyarakat Tionghoa di Semarang menyematkan julukan “Bapak Tionghoa” kepada Gus Dur.
(Qur'anul Hidayat)