Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Sejumlah Pemakai Sabu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 05 Februari 2022 14:31 WIB
Polisi saat gerebek kampung narkoba (foto: dok Polres Labuhanbatu)
Share :

LABUHANBATU - Polisi melakukan penggrebekan di kawasan Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara hingga ke Jalan Perintis Kecamatan Rantau Selatan pada Jumat malam, 4 Februari 2022. Sebanyak 65 personel dikerahkan ke lokasi yang kerap dijuluki Kampung Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.

Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, sebanyak 7 orang terduga pelaku pengguna narkoba berhasil diringkus. Sebagian dari mereka berhasil diringkus setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan Pecandu Narkoba dan 5 Paket Sabu 

Ketujuh orang yang ditangkap adalah SY (40), SUJ (31), TOP (23), IHS (18), MAH (28), AHM (22) dan RAM (25).

"Tersangka SY kita tangkap saat melarikan diri ketika akan diperiksa petugas. Sementara 6 lainnya kita tangkap dalam salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," sebut Kompol Wirhan, Sabtu (5/2/2022).

BACA JUGA:Sisi Gelap Kehidupan Tragis Bintang Porno, Terjerat Narkoba hingga Bunuh Diri karena Depresi 

Dari penggerebekkan itu, kata Wirhan, petugas berhasil menyita barang bukti 17 bungkus plastik klip kosong, 3 unit timbangan elektrik, 3 set alat isap sabu (bong), 3 unit sepeda motor dan 2 unit becak motor.

"Terhadap 7 orang yang diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan hasil positif mengandung zat methapetamine. Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi dan terhadap 7 orang tersebut dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan rehabilitasi karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika," sebutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya