Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 00:03 WIB
Kerumunan konser musik Kafe di Kota Bogor dibubarkan (Foto: Satpol PP Kota Bogor)
Share :

"Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2," pungkasnya.

Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telahbtembus mencapai 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Dengan begitu, total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya