Militer AS Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp3,3 Triliun untuk Korban Penembakan Massal

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 18:55 WIB
Militer AS diminta bayar ganti rugi sebesar Rp3,3 triliun untuk korban penembakan massal (Foto: AP)
Share :

NEW YORK - Seorang hakim telah memerintahkan militer Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi lebih dari USD230 juta (Rp3,3 triliun) kepada para penyintas dan anggota keluarga dari mereka yang tewas dalam penembakan massal pada 2017 di Texas. Saat itu, mantan anggota Angkatan Udara merenggut nyawa 26 orang. Insiden itu menjadi penembakan massal paling mematikan dalam sejarah negara bagian itu.

Dalam putusan Senin (7/2), Hakim Distrik AS Xavier Rodriguez mengatakan pemerintah harus membayar jumlah tersebut atas kegagalannya untuk melaporkan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan penerbang Devin Patrick Kelley.

Hakim mengatakan hal ini ditengarai membuat dia terus membeli senjata api serta melakukan pembunuhan berencana dan penembakan di First Baptist Church of Sutherland Springs pada November 2017 tanpa memberi tahu database pelaku kekerasan.

Baca juga: Penembakan Massal, 2 Tewas, 13 Terluka, Pelaku Bunuh Diri

“Kerugian dan rasa sakit yang dialami keluarga-keluarga ini tidak dapat diukur,” kata Rodriguez dalam keputusan itu.

Hakim juga menuduh pemerintah berusaha “mengaburkan tanggung jawabnya.”

 Baca juga: Korban Tewas Penembakan di Universitas Rusia Bertambah, Pelaku Seorang Mahasiswa

Hakim yang sama sebelumnya memutuskan pada bulan Juli bahwa Angkatan Udara bertanggung jawab 60% atas penembakan itu dan Kelley hanya 40%, dengan alasan cabang layanan tidak memasukkan tuduhan pria itu ke dalam database, yang digunakan untuk pemeriksaan latar belakang bagi pembeli senjata api dan dapat memiliki mencegahnya mendapatkan senjata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya