JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.
"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA:Soal Adam Deni, Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan
Meski begitu, Dedi menjelaskan, penyidik belum langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut.
"Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.
BACA JUGA:Ibu Adam Deni Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri.
"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Pengacara Adam Deni, Susandi.