Kasus Adam Deni, Bareskrim Telah Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 10:34 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
Share :

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapal penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.

Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya