JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
Baca juga: PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas