JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19. Dinas Perhubungan dalam SK Kadishub Nomor 57 Tahun 2022 kembali menerapkan ganjil-genap di 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan Ganjil-Genap masih berlaku. Kendati demikian, Pemprov DKI terus mengkaji dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
"Ya ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan," ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Terkait pemberhentian aturan ganjil-genap, Ariza menegaskan bergantung dari situasi dan kondisi. Sebab, sebuah kebijakan harus ada dasar yang jelas.
"Itu kan tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Wagub DKI Imbau Warga Tetap di Rumah
Adapun 13 ruas jalan diantaranya; Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Jakarta 25 Persen dari Kapasitas