Gegara Emosi, Menantu Nekat Letuskan Senpi di Depan Mertua

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 17:11 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka Pakcik.

"Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Pakcik hanya bisa tertunduk lesu usai dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang.

"Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya