Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka Pakcik.
"Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Pakcik hanya bisa tertunduk lesu usai dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang.
"Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," ujarnya.
(Awaludin)