Viral Video Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Polisi Ringkus Pelaku

Endro Dwirawan, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 09:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak (Foto: Freepik)
Share :

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan motif dari tindak penganiayaan tersebut dikarenakan hanya salah paham soal parkir.

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang 170 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang terekam dalam video tersebut.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya