Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan motif dari tindak penganiayaan tersebut dikarenakan hanya salah paham soal parkir.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang 170 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang terekam dalam video tersebut.
(Susi Susanti)