GRESIK - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pesta sabu di pergudangan proyek Jalan Dr Soetomo, Gresik. Alhasil, empat pemuda berhasil ditangkap.
Keempat pemuda yang ditangkap berinisial AB alias Bolet warga Jalan Usman Sadar, AM alias Brewok warga Jalan MH Tamrin, IW alias Bejo warga HOS Cokroaminoto, dan MH alias Piyok warga Kedanyang. Mereka digrebek saat asik pesta sabu di sebuah pergudangan proyek di Jalan Dr Soetomo.
Dari tangan tersangka petugas menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat, 6,77 gram. Keempat tersangka yang diamankan BNN merupakan satu komplotan. Selain sebagai pengguna, mereka juga pengedar.
BACA JUGA:Polres Metro Jakbar Musnahkan 255 Kg Ganja, 31 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Kepala BNN Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan komplotan budak sabu itu dibekuk di sebuah gudang Jl Dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Gresik, pada Selasa 9 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Target peredaran narkoba sendiri berada diwilayah perkotaan. Sebagaian besar sasarannya para pekerja. Seperti di pelabuhan dan pekerja pabrik,” katanya, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Sejumlah Pemakai Sabu
Saat penggerebekan awal, kata Supriyanto, anggotanya hanya menemukan enam paket sabu. Setelah dikembangkan ke tempat kos AM ditemukan 6 paket lagi. Total 12 paket yang diamankan.
“Awalnya 25 gram, setelah diedarkan hanya tersisa 6,77 gram,” imbuh perwira dua melati di pundak tersebut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)