Saat penggerebekan awal, kata Supriyanto, anggotanya hanya menemukan enam paket sabu. Setelah dikembangkan ke tempat kos AM ditemukan 6 paket lagi. Total 12 paket yang diamankan.
“Awalnya 25 gram, setelah diedarkan hanya tersisa 6,77 gram,” imbuh perwira dua melati di pundak tersebut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)