"Paling tidak kita memberikan apresiasi, karena ini sudah lama ditunggu, untuk kepastian tahapan yang dimulai dari kesepakatan tanggal hari H pelaksanaan pencoblosan, " kata Amrah.
Dijelaskannya, dengan ditetapkannya hari H itu KPU RI nantinya, akan membuat tahapan pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU), untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di daerah.
"Memang KPU provinsi akan mengambil langkah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota, dan stakeholder termasuk parpol, karena tahapan awal ini melibatkan peserta pemilu mulai dari verifikasi faktual bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu, khusunya parpol tidak memiliki kursi di senayan ataupun partai baru," pungkasnya.
(Awaludin)