BENGKULU - Unit opsnal Reskrim dan Unit Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku warga Kecamatan Bermain Ulu Raya, berinisial WN (25). Di mana perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku pada Kamis 20 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan asusila itu bermula terduga pelaku menjemput korban dari rumah temannya dan mengajak jalan korban yang masih berusia 14 tahun.
Dalam perjalan hujan lebat. Alhasil terduga pelaku mengajak perempuan 14 tahun itu untuk berteduh di dalam areal bekas waterboom di Kecamatan Bermain Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Lalu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam waterboom tersebut. Ketika berada di depan sebuah ruangan, pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar mandi dan langsung mengunci pintu.
Baca juga: Pemuda Ini Nekat Cabuli Bocah yang Asyik Tidur
Pelaku langsung mendorong badan korban hingga terjatuh di lantai. Selanjutnya, terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Baca juga: Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji di Bogor Diamuk Warga
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku ditangkap Ketika berada di tepi jalan salah satu desa di Kecamatan ermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
"Terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong," kata Sampson, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Bocah SD di Sumbawa Dicabuli Tetangganya Sambil Nonton Film Porno
(Fakhrizal Fakhri )