MEDAN - Polisi berhasil menangkap tiga wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
(Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya)
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa, mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Dia menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
(Baca juga: Bertarif Jutaan Rupiah, PSK Cantik Berbadan Dua Ini Diciduk saat Open BO)
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujarnya, Rabu (15/2/2022).
Modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya. "Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.