Kakek 60 Tahun di Aceh Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Modus Minta Pijat

Medi Arjuna, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 08:19 WIB
Pelaku saat diperiksa polisi. (Foto: Medi Arjuna)
Share :

Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Liwath dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya