KPAI: Besaran Restitusi untuk Korban Predator Seksual Herry Wirawan Terlalu Kecil

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 10:37 WIB
Sidang vonis predator anak Herry Wirawan (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan besaran restitusi untuk 13 santriwati beserta anak yang dilahirkan setelah menjadi korban predator seksual Herry Wirawan (HW) sangat kecil dan tidak layak.

Apalagi, lanjut Retno, restitusi yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam vonis terhadap Herry Wirawan mengambil anggaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan bukannya dari hasil penjualan aset milik terdakwa.

"KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi," ujar Retno Listyarti, Rabu (16/2/2022).

Pihaknya mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus tersebut dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.

Penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak, selain itu penegakan hukum juga sejatinya memperhatikan keadilan bagi korban.

"Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa? Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp331 juta untuk seluruh korban, dan itu pun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA," ungkap Retno Listyarti.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Padahal kata dia, KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya.

"Sedangkan penyitaan asset yayasan HW dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," ungkap Retno Listyarti.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya