Oleh karena itu, dirinya sebagai Komisioner KPAI mengajak semua pihak untuk lebih konsen kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan.
"Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal (hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan, dll)," tambah Retno Listyarti.
Hal tersebut kata dia juga termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis yang pasti menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya pasti sangatlah lama dan panjang, tidak sama untuk masing-masing korban.
Baca juga: Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Hakim: Keadilan Bagi Korban dan Terdakwa
"Begitu pun biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan. Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan)," lanjut Retno Listyarti.
Retno menyebutkan seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, DPR: Kurang Fair!
Retno memberikan hitungan kasar dari nilai restitusi yang dianggap sangat tidak layak untuk para korban HW.
"Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara," pungkas Retno Listyarti.
(Fakhrizal Fakhri )