KPAI: Besaran Restitusi untuk Korban Predator Seksual Herry Wirawan Terlalu Kecil

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 10:37 WIB
Sidang vonis predator anak Herry Wirawan (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan besaran restitusi untuk 13 santriwati beserta anak yang dilahirkan setelah menjadi korban predator seksual Herry Wirawan (HW) sangat kecil dan tidak layak.

Apalagi, lanjut Retno, restitusi yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam vonis terhadap Herry Wirawan mengambil anggaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan bukannya dari hasil penjualan aset milik terdakwa.

"KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi," ujar Retno Listyarti, Rabu (16/2/2022).

Pihaknya mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus tersebut dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.

Penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak, selain itu penegakan hukum juga sejatinya memperhatikan keadilan bagi korban.

"Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa? Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp331 juta untuk seluruh korban, dan itu pun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA," ungkap Retno Listyarti.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Padahal kata dia, KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya.

"Sedangkan penyitaan asset yayasan HW dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," ungkap Retno Listyarti.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya

Oleh karena itu, dirinya sebagai Komisioner KPAI mengajak semua pihak untuk lebih konsen kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan.

"Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal (hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan, dll)," tambah Retno Listyarti.

Hal tersebut kata dia juga termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis yang pasti menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya pasti sangatlah lama dan panjang, tidak sama untuk masing-masing korban.

Baca juga: Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Hakim: Keadilan Bagi Korban dan Terdakwa

"Begitu pun biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan. Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan)," lanjut Retno Listyarti.

Retno menyebutkan seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, DPR: Kurang Fair!

Retno memberikan hitungan kasar dari nilai restitusi yang dianggap sangat tidak layak untuk para korban HW.

"Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara," pungkas Retno Listyarti.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya