Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni IBS merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ia sebelumnya terkena hukuman penjara 7 tahun, dan baru bebas empat bulan lalu.
Akibat perbuatannya, IBS kembali harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sekaligus pasal 363 KUHP tentang narkotika.
"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun penjara," jelasnya.