Demi Narkoba, 3 Pria Nekat Rampok Taksi Online

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 17:49 WIB
3 perampok taksi online ditangkap polisi (Foto : MPI/Avirista)
Share :

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni IBS merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ia sebelumnya terkena hukuman penjara 7 tahun, dan baru bebas empat bulan lalu.

Akibat perbuatannya, IBS kembali harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sekaligus pasal 363 KUHP tentang narkotika.

"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun penjara," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya