Pemerintah Berikan Solusi JKP kepada Pekerja Kena PHK: Perindo: Kami Dukung

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 17:40 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun, cukup dengan JKP.

Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya