Polisi langsung mengevakuasi terduga pelaku yang terjatuh tersebut namun nyawanya tak terselamatkan. Alhasil, polisi, tambah Gidion melanjutkan pencarian terhadap dua pelaku lainnya.
“Hasil pengembangan Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya yakni DA dan KW,” kata Arif.
Tersangka yang ditangkap langsung dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP. DA dan KW diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)