3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai Debt Collector

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 16:07 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

"Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya