Pengeroyok Ketua Umum KNPI Dipajang Polisi, Ini Tampangnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 18:25 WIB
Pelaku pengeroyokan Haris Pertama/ MPI
Share :

JAKARTA- Tiga tersangka eksekutor dari empat orang yang telah ditangkap Polisi dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dirilis Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama)

Ketiganya berprofesi sebagai penagih utang yang berasal dari Ambon, Maluku. Mereka dipertunjukan kepada awak media yang meliput..

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat l mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka. Empat orang merupakan eksekutor sementara satu orang tersangka merupakan yang memerintahkan.

 (Baca juga: 3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai Debt Collector)

Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya MS, JT dan SM yang bekerja sebagai debt collector.

"Profesinya swasta, debt collector," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan ketiga tersangka pengeroyokan Haris Pertama ditangkap di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. Saat ini masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran alias DPO, keduanya adalah Irfan dan Harfi.

"Saya sebutkan namanya langsung agar menyerahkan diri," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya