Dari tiga orang yang telah diamankan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.
"Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )