JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, di sejumlah lokasi di DKI Jakarta, pada hari ini, Rabu (23/2/2022). Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Baca juga: Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Kabid TIK Polda Metro Pantau Penggunaan PeduliLindungi
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banten
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Fakhrizal Fakhri )