Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 07:26 WIB
SIM Keliling (Foto: Antara)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banten

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Baca juga: Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya