JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya potensi risiko korupsi dalam pengelolaan dana program pencegahan stunting tahun 2022. Potensi korupsi itu meliputi pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting.
Tak hanya itu, KPK juga mengidentifikasi potensi penyimpangan terkait ketepatan sasaran penerima program pencegahan stunting 2022. Bahkan, diduga ada indikasi kegiatan fiktif terkait program pencegahan atau penurunan stunting tahun 2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Demikian diungkapkan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama saat mengikuti rapat koordinasi dukungan informasi program percepatan penurunan stunting pemerintah daerah yang digelar secara virtual bersama sejumlah elemen.
"Potensi risiko korupsi juga muncul berupa indikasi kegiatan fiktif baik di level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kelurahan/desa. Lalu pada duplikasi anggaran dalam percepatan program stunting," kata Bahtiar melalui keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Targetkan Stunting Berkurang Jadi 14 Persen Pada 2024
Potensi korupsi terkait pengelolaan dana program pencegahan stunting tahun 2022 berhasil diidentifikasi KPK setelah menerima laporan dari masyarakat. KPK mendorong kepada pemerintah serta pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang dapat mendegradasi kebermanfaatan program tersebut.
Baca juga: Bangun Ketahanan Keluarga, Wapres: Peran BKKBN Harus Kembali Digemakan
Untuk diketahui, stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Akibatnya, berdampak gangguan pertumbuhan pada anak. Salah satu contohnya, tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.