Jelang Putusan MK terkait Presidential threshold, LaNyalla Ajak Bangsa Indonesia Berdoa

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 11:48 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (Foto: Istimewa)
Share :

Karena, sambungnya, yang marah bukan rakyat, tapi Allah SWT. Dan balasan Allah SWT itu pasti. Bisa seketika, bisa juga nanti. Tidak akan luput.

“Karena itu saya selalu katakan, kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” pungkasnya seraya mengajak untuk memperbanyak membaca Hasbunallah wanikmal wakil dan memperbanyak membaca surat Al-Kautsar.

Seperti diberikan, MK akan memutus gugatan uji material atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam 6 berkas gugatan (gelombang pertama, red), yang diajukan oleh; Pertama, Ferry Joko Yuliantono. Kedua, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi. Ketiga, Gatot Nurmantyo. Keempat, Lieus Sungkharisma. Kelima, Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Keenam, Ikhwan Mansyur Situmeang. 

Baca juga: Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya