JAKARTA - Partai politik non-parlemen berencana mengajukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol non-parlemen menginginkan PT 0%.
Rencana ini merupakan hasil pertemuan tertutup di antara enam partai politik non-parlemen yang digelar di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam ini.
"Ada wacana bahwa kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential treshold menjadi 0 persen," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan hasil pertemuan tertutup dalam jumpa pers bersama.
Baca Juga: Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima
Hary Tanoe mengakui telah mendengar sudah ada 22 pemohon yang melayangkan judicial review terhadap PT ini ke MK. Namun, gugatan tersebut sampai saat ini masih ditolak.
Meskipun, sudah banyak pemohon yang gagal dalam upayanya, Hary Tanoe mengungkapkan, hal tersebut tak menyurutkan semangat parpol non-parlemen untuk melayangkan hal sama. "Mengingat kami peserta Pemilu 2019, secara bersama-sama kami akan mencoba lagi," ujarnya.
Baca Juga: Parpol Non-Parlemen Siap Ikut Terlibat dalam Pencapresan 2024
(Arief Setyadi )