TEHERAN - Seorang terpidana berusia 55 tahun di Iran meninggal akibat serangan jantung setelah diberitahu bahwa hukuman mati, atas pembunuhan yang di lakukan 18 tahun lalu, telah dibatalkan karena keluarga korban memaafkannya.
BACA JUGA: 3 TKI yang Berhasil Diselamatkan dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dituduh Membunuh!
Surat kabar Iran Hamshahri melaporkan bahwa pria bernama Akbar itu telah ditahan bersama empat orang lainnya karena pembunuhan berencana. Dia dihukum bersama dengan pria lain, Davood, yang dilaporkan telah dieksekusi karena keterlibatannya dalam pembunuhan itu.
Diwartakan Arab News, sebuah forum penyelesaian sengketa telah dimediasi antara keluarga korban dan Akbar untuk. Keluarga awalnya menolak memberikan pengurangan hukuman, tetapi akhirnya memberikan dukungan mereka setelah mendengar kesehatan pria itu semakin memburuk.
BACA JUGA: Selingkuh dengan Pasangan Sejenis, Pria Beristri Dijatuhi Hukuman Mati
Tetapi di saat keluarga korban memberikan pengampunan, Akbar justru mengalami serangan jantung dan meninggal. Narapidana yang seharusnya bergembira itu gagal merasakan kebebasan.
(Rahman Asmardika)